Energi Terbarukan sebagai Sumber Energi Nasional
Sumber : e2consulting.co.id
Energi
sudah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat di negara mana pun, termasuk
Indonesia. Seiring berjalannya waktu, jumlah penduduk Indonesia yang semakin bertambah
memungkinkan penggunaan energi yang meningkat pula. Kebutuhan energi di
masyarakat sebagai ujung tombak berbagai sektor kehidupan manusia seperti
pertanian, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan ekonomi. Penggunaan energi
di Indonesia. Energi merupakan salah satu faktor penting pencapaian
pembangungan berkelanjutan. Dalam era ketidakpastian perubahan iklim global dan
ketergantungan yang berlebihan pada bahan bakar fosil, tantangan untuk mencari
solusi yang berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan energi nasional semakin
mendesak. Salah satu solusi yang paling menjanjikan adalah pengembangan energi
terbarukan. Energi terbarukan menawarkan potensi yang besar untuk mengurangi
emisi gas rumah kaca, meningkatkan keberlanjutan energi, dan mendukung pembangunan
ekonomi yang inklusif. Penggunaan energi baru dan terbarukan harus menjadi
perhatian utama pemerintah Indonesia tidak hanya sebagai upaya untuk mengurangi
pemakaian energi fosil melainkan juga untuk mewujudkan energi bersih atau ramah
lingkungan.
Sumber:
ditsmp.kemendikbud.go.id
Indonesia juga sangat konsen terhadap pengembangan penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT). Terbukti pada Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Peraturan Presiden No. 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) memiliki target penggunaan EBT pada tahun 2025 dan 2050 masing masing sebesar 23% dan 31% dari total kebutuhan energi nasional (Republik Indonesia, 2017). Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan energi terbarukan. Dengan iklim tropisnya yang hangat sepanjang tahun dan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia memiliki potensi untuk menghasilkan energi terbarukan dalam skala besar. Energi surya dapat dimanfaatkan di seluruh negeri, terutama di wilayah-wilayah yang terpencil. Energi angin juga memiliki potensi yang signifikan, terutama di sepanjang pesisir dan daerah dataran tinggi. Sementara itu, energi hidro dapat dimanfaatkan dari aliran sungai yang melimpah, sedangkan biomassa dan geotermal juga merupakan sumber daya yang dapat diperbarui secara signifikan di Indonesia.
Sumber : slidesshare.net.
Kekayaan sumber energi yang ada di Indonesia dikuasai oleh negara sebagaimana diatur dalam Konstitusi, yaitu pada pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi “ bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat “. Secara tegas Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 mengandung 3 (tiga) unsur penting, yaitu:
1. Substansi (sumber
daya alam)
2. Status (dikuasai
oleh negara)
3. Tujuan (untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat)
Berdasarkan konstitusi, eksistensi penguasaan dan pengusahaan sumber daya alam yang fundamental bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan oleh negara. Asas-asas dalam mengelola energi yang tercantum pada pasal 2 Undang-Undang Energi memiliki penjelasan masing-masing sebagai berikut :
1.
Asas kemanfaatan
Dalam usaha pengelolaan energi harus memenuhi kebutuhan masyarakat.
2.
Asas efisiensi berkeadilan
Dalam
pengelolaan energi harus mencapai pemerataan akses terhadap energi dengan harga
yang ekonomis dan terjangkau.
3.
Asas peningkatan nilai tambah
Dalam
pengelolaan energi harus mencapai nilai ekonomi yang optimal.
4.
Asas keberlanjutan
Dalam
pengelolaan energi harus menjamin penyediaan dan pemanfaatan energi untuk
generasi sekarang dan yang akan datang.
5.
Asas kesejahteraan masyarakat
Dalam
pengelolaan energi harus mencapai kesejahteraan masyarakat yang
sebesar-besarnya; Asas pelestarian fungsi lingkungan, maksud dari asas ini
adalah dalam pengelolaan energi harus menjamin kualitas fungsi lingkungan yang
lebih baik.
6.
Asas ketahanan nasional
Dalam
pengelolaan energi harus mencapai kemampuan nasional dalam pengelolaan energi.
7.
Asas keterpaduan
Pengelolaan energi harus mencapai pengelolaan energi
secara terpadu antar sektor.
Adapun keuntungan
energi terbarukan sebagai sumber energi nasional :
1.
Reduksi emisi gas rumah kaca
Dibandingkan
dengan bahan bakar fosil, energi terbarukan memiliki jejak karbon yang jauh
lebih rendah atau bahkan nol. Menggunakan energi terbarukan membantu mengurangi
emisi gas rumah kaca, yang berkontribusi pada perlambatan perubahan iklim
global.
2.
Kemandirian Energi
Dengan
memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah di Indonesia, negara dapat mencapai
kemandirian energi yang lebih besar. Bergantung pada energi terbarukan juga
mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil, yang dapat mengurangi
kerentanan terhadap fluktuasi harga di pasar global.
3.
Pembangunan Ekonomi Lokal
Pengembangan
energi terbarukan dapat membuka peluang baru untuk pembangunan ekonomi lokal.
Hal ini mencakup pembangunan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, dan
peluang investasi di sektor energi terbarukan.
4.
Keadilan Sosial
Energi
terbarukan dapat memberikan akses energi yang lebih luas kepada komunitas yang
sebelumnya tidak terjangkau oleh jaringan listrik konvensional. Hal ini dapat
membantu mengurangi kesenjangan energi antara wilayah perkotaan dan pedesaan,
serta meningkatkan aksesibilitas energi bagi masyarakat yang kurang mampu.
Meskipun
potensi yang besar, pengembangan energi terbarukan di Indonesia masih
dihadapkan pada beberapa tantangan, termasuk infrastruktur yang terbatas,
keterbatasan teknologi, dan kebijakan yang belum mendukung sepenuhnya.
Investasi yang besar diperlukan untuk mengatasi tantangan ini, bersama dengan
kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Implementasi
kebijakan energi terbarukan dalam rangka ketahanan energi nasional telah
berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dapat dilihat dari peran pemerintah
untuk mengadakan kebijakan (Beleid)
dan tindakan pengurusan (Bestuursdaad),
pengaturan (Regelendaad), pengelolaan
(Beheersdaad) dan pengawasan (Toezichthoudensdaad) untuk tujuan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Al Hakim, R. R. (2020).
Model energi Indonesia, tinjauan potensi energi terbarukan untuk ketahanan
energi di Indonesia: Sebuah ulasan. ANDASIH Jurnal
Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1).
Azhar, M., &
Satriawan, D. A. (2018). Implementasi kebijakan energi baru dan energi
terbarukan dalam rangka ketahanan energi nasional. Administrative Law
and Governance Journal, 1(4), 398-412.
0 Komentar