Energi Terbarukan sebagai Sumber Energi Nasional 

Sumber : e2consulting.co.id

Energi sudah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat di negara mana pun, termasuk Indonesia. Seiring berjalannya waktu, jumlah penduduk Indonesia yang semakin bertambah memungkinkan penggunaan energi yang meningkat pula. Kebutuhan energi di masyarakat sebagai ujung tombak berbagai sektor kehidupan manusia seperti pertanian, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan ekonomi. Penggunaan energi di Indonesia. Energi merupakan salah satu faktor penting pencapaian pembangungan berkelanjutan. Dalam era ketidakpastian perubahan iklim global dan ketergantungan yang berlebihan pada bahan bakar fosil, tantangan untuk mencari solusi yang berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan energi nasional semakin mendesak. Salah satu solusi yang paling menjanjikan adalah pengembangan energi terbarukan. Energi terbarukan menawarkan potensi yang besar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan keberlanjutan energi, dan mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif. Penggunaan energi baru dan terbarukan harus menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia tidak hanya sebagai upaya untuk mengurangi pemakaian energi fosil melainkan juga untuk mewujudkan energi bersih atau ramah lingkungan.

 

Sumber: ditsmp.kemendikbud.go.id

Indonesia juga sangat konsen terhadap pengembangan penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT). Terbukti pada Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Peraturan Presiden No. 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) memiliki target penggunaan EBT pada tahun 2025 dan 2050 masing masing sebesar 23% dan 31% dari total kebutuhan energi nasional (Republik Indonesia, 2017). Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan energi terbarukan. Dengan iklim tropisnya yang hangat sepanjang tahun dan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia memiliki potensi untuk menghasilkan energi terbarukan dalam skala besar. Energi surya dapat dimanfaatkan di seluruh negeri, terutama di wilayah-wilayah yang terpencil. Energi angin juga memiliki potensi yang signifikan, terutama di sepanjang pesisir dan daerah dataran tinggi. Sementara itu, energi hidro dapat dimanfaatkan dari aliran sungai yang melimpah, sedangkan biomassa dan geotermal juga merupakan sumber daya yang dapat diperbarui secara signifikan di Indonesia.


Sumber : slidesshare.net.


Kekayaan sumber energi yang ada di Indonesia dikuasai oleh negara sebagaimana diatur dalam Konstitusi, yaitu pada pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi “ bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat “. Secara tegas Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 mengandung 3 (tiga) unsur penting, yaitu:

1. Substansi (sumber daya alam)

2. Status (dikuasai oleh negara)

3. Tujuan (untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat)


Berdasarkan konstitusi, eksistensi penguasaan dan pengusahaan sumber daya alam yang fundamental bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan oleh negara. Asas-asas dalam mengelola energi yang tercantum pada pasal 2 Undang-Undang Energi memiliki penjelasan masing-masing sebagai berikut :


1. Asas kemanfaatan

Dalam usaha pengelolaan energi harus memenuhi kebutuhan masyarakat.


2. Asas efisiensi berkeadilan

Dalam pengelolaan energi harus mencapai pemerataan akses terhadap energi dengan harga yang ekonomis dan terjangkau.


3. Asas peningkatan nilai tambah

Dalam pengelolaan energi harus mencapai nilai ekonomi yang optimal.


4. Asas keberlanjutan

Dalam pengelolaan energi harus menjamin penyediaan dan pemanfaatan energi untuk generasi sekarang dan yang akan datang.


5. Asas kesejahteraan masyarakat

Dalam pengelolaan energi harus mencapai kesejahteraan masyarakat yang sebesar-besarnya; Asas pelestarian fungsi lingkungan, maksud dari asas ini adalah dalam pengelolaan energi harus menjamin kualitas fungsi lingkungan yang lebih baik.


6. Asas ketahanan nasional

Dalam pengelolaan energi harus mencapai kemampuan nasional dalam pengelolaan energi.


7. Asas keterpaduan

Pengelolaan energi harus mencapai pengelolaan energi secara terpadu antar sektor.


Adapun keuntungan energi terbarukan sebagai sumber energi nasional :


1. Reduksi emisi gas rumah kaca

Dibandingkan dengan bahan bakar fosil, energi terbarukan memiliki jejak karbon yang jauh lebih rendah atau bahkan nol. Menggunakan energi terbarukan membantu mengurangi emisi gas rumah kaca, yang berkontribusi pada perlambatan perubahan iklim global.


2. Kemandirian Energi

Dengan memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah di Indonesia, negara dapat mencapai kemandirian energi yang lebih besar. Bergantung pada energi terbarukan juga mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil, yang dapat mengurangi kerentanan terhadap fluktuasi harga di pasar global.


3. Pembangunan Ekonomi Lokal

Pengembangan energi terbarukan dapat membuka peluang baru untuk pembangunan ekonomi lokal. Hal ini mencakup pembangunan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, dan peluang investasi di sektor energi terbarukan.


4. Keadilan Sosial

Energi terbarukan dapat memberikan akses energi yang lebih luas kepada komunitas yang sebelumnya tidak terjangkau oleh jaringan listrik konvensional. Hal ini dapat membantu mengurangi kesenjangan energi antara wilayah perkotaan dan pedesaan, serta meningkatkan aksesibilitas energi bagi masyarakat yang kurang mampu.


Meskipun potensi yang besar, pengembangan energi terbarukan di Indonesia masih dihadapkan pada beberapa tantangan, termasuk infrastruktur yang terbatas, keterbatasan teknologi, dan kebijakan yang belum mendukung sepenuhnya. Investasi yang besar diperlukan untuk mengatasi tantangan ini, bersama dengan kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Implementasi kebijakan energi terbarukan dalam rangka ketahanan energi nasional telah berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dapat dilihat dari peran pemerintah untuk mengadakan kebijakan (Beleid) dan tindakan pengurusan (Bestuursdaad), pengaturan (Regelendaad), pengelolaan (Beheersdaad) dan pengawasan (Toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.



DAFTAR PUSTAKA


Al Hakim, R. R. (2020). Model energi Indonesia, tinjauan potensi energi terbarukan untuk ketahanan energi di Indonesia: Sebuah ulasan. ANDASIH Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat1(1).

 

Azhar, M., & Satriawan, D. A. (2018). Implementasi kebijakan energi baru dan energi terbarukan dalam rangka ketahanan energi nasional. Administrative Law and Governance Journal1(4), 398-412.